Sunday, October 14, 2012

Naskah Fiqh Perempuan Minang


Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah merupakan falsafah hidup masyarakat Minangkabau. Artinya, mereka menjalankan kehidupan dengan berpedoman kepada ajaran agama Islam (religius) dan konfensional adat (cultural). Adat mengatur tentang hablumminannas dan agama mengatur tentang hablumminallah. Dalam hal agama ulama merupakan tokoh penting yang sangat berperan dalam perkembangan agama Islam di Minangkabau.

Melihat sejarah perkembangan Islam dan ulama di Minangkabau tidak bisa dilepaskan dari karya-karya yang dihasilkannya, yaitu berupa naskah atau manuskrip. Karya-karya ini juga telah menambah tradisi di Minangkabau. Dahulu Minangkabau dikenal dengan tradisi lisan melalui kaba, rabab, dendang, petatah-petitih dan lainnya. Sekarang Minangkabau mulai dikenal dengan tradisi tulisnya. Tidak hanya Indonesia, masyarakat luar negri pun sudah mengenalnya. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya manuskrip-manuskrip itu yang dibawa keluar negri.

Pengertian manuskrip dalam ilmu filologi adalah karya sastra kuno yang ditulis dengan tangan. Sedangkan filologi adalah ilmu yang mempelajari naskah-naskah lama beserta isinya. Kegiatan menulis dan menyalin naskah-naskah banyak ditemukan di daerah Darek—pedalaman Sumatera Barat, Rantau, maupun di daerah Pesisir.

Tradisi penulisan dan penyalinan naskah ini dilakukan dalam rangka membumikan khasanah keilmuan yang terkait dengan ajaran agama Islam dan adat istiadat. Naskah-naskah tersebut banyak menggunakan tulisan arab dalam bahasa arab, dan menggunakan tulisan Arab-Melayu ejaan bahasa melayu.

Penggunaan penulisan itu disebut dengan tradisi manuskrip. Dengan kata lain manuskrip merupakan penulisan sesuatu secara manual atau menggunakan tangan, tanpa bantuan teknologi yang canggih.

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata manuskrip-manuskrip ini biasanya disimpan pada suatu tempat yang disebut dengan skriptorium. Skriptorium dapat berupa rumah para kolektor atau milik pribadi, museum, sekolah-sekolah keagamaan, dan skriptorium yang paling sering dijumpai di Sumatera Barat adalah di surau.

Di surau inilah tempat dilangsungkan proses pentransformasian ilmu, baik ilmu agama maupun ilmu sosial oleh masyarakat Minangkabau. Para guru-guru di sebuah surau biasanya memperoleh naskah atau manuskrip-manuskrip itu dari gurunya yang terdahulu, dan ditulis oleh para guru atau tetua-tetua yang ada di surau tersebut.

Secara umum, manuskrip-manuskrip tersebut lebih banyak membahas ajaran tarekat Syattariyah, Sammaniyah, dan Naksyabandiyah. Penulisan-penulisan itu dilakukan selain sebagai aset penyimpanan ide intelektual kaum surau, juga bertujuan agar keilmuan itu dapat ditransformasikan kepada generasi selanjutnya dalam bentuk bacaan.

Dewasa ini perhatian masyarakat Minangkabau sangat kurang sekali terhadap keberadaan manuskrip-manuskrip tersebut. Padahal manuskrip-manuskrip tersebut merupakan salah satu aset intelektual yang sangat berharga. Perhatian terhadap kekayaan khasanah intelektual dan budaya Minangkabau itu ternyata lebih banyak dilakukan oleh masyarakat di luar Minangkabau bahkan lebih banyak diminati oleh masyarakat luar negeri, seperti Belanda, Inggris, Malaysia, dan negara-negara lainnya.

Saat ini terdapat 261 manuskrip Minangkabau yang berada di negeri orang, diantaranya, 255 naskah disimpan di perpustakaan Universitas Leiden dan 6 naskah disimpan di perpustakaan KITLV; di Inggris terdapat 12 naskah; 5 naskah disimpan di Jhon Rylands University Library Manchester dan 7 naskah disimpan di SOAS, dan 1 kumpulan manuskrip di Malaysia. Selain itu hanya 78 manuskrip berada di Indonesia yakni di perpustakaan Nasional Jakarta, dan di tangan masyarakat Minangkabau sendiri. Naskah-naskah yang dimiliki masyarakat Minangkabau itu merupakan koleksi pribadi, maupun sebagai koleksi lembaga resmi seperti museum dan lembaga tidak resmi berupa surau.

Naskah-naskah yang berada ditangan masyarakat itupun tidak mendapatkan perawatan yang baik. Banyak naskah ditemukan sudah dalam keadaan rusak. Bercerai-berai dari kurasnya dan bolong-bolong karena dimakan rayap. Terutama pada naskah-naskah yang terdapat di surau-surau yang kurang atau belum diketahui oleh para filolog. Naskah-naskah di surau Syech Abdurrahman Bintungan Tinggi misalnya

Selama ini para peneliti dan filolog lebih banyak memusatkan perhatian kepada naskah-naskah yang ada di surau Syech Burhanuddin Ulakan. Para filolog lebih banyak mempublikasikan naskah-naskah hasil temuannya di surau Syech Burhanuddin Ulakan kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat umum lebih banyak mengikuti ajaran Syech Burhanuddin. Padahal masih banyak ajaran ulama-ulama Sumatera Barat lainnya yang dapat dijadikan acuan dalam beribadah. Salah satunya adalah ajaran-ajaran Syech Abdurrahman yang terdapat dalam naskah-naskahnya.

Suatu kondisi yang sangat memprihatinkan sekali, karena naskah yang merupakan aset kekayaan keilmuan Minangkabau tidak dijaga dan banyak berada di luar negeri. Mereka menggunakannya untuk kepentingan keilmuan mereka sendiri. Naskah-naskah atau manuskrip Minangkabau ini sebagian besar berisikan tentang keagamaan, filsafat, sejarah, kesusastraan, persoalan-persoalan adat istiadat, perundang-undangan, perjanjian, dan sebagainya. Dalam naskah tentang keagamaan diantaranya terdapat naskah-naskah yang mengatur dan menjelaskan tentang“Fiqh Perempuan”.

Naskah “Fiqh Perempuan” merupakan salah satu dari banyak naskah keagamaan yang belum mendapat perhatian dari para filolog karena baru saja ditemukan. Naskah Fiqh Perempuan tersebut dintaranya terdapat di Surau Bintuangan Tinggi, milik Syech Abdurrahman. Naskah itu sudah mengalami kerusakan-kerusakan karena dimakan rayap mengingat umurnya yang sudah ratusan tahun.

Naskah “Fiqh Perempuan” di Surau Bintuangan Tinggi menggunakan bahasa Arab-Melayu, dengan alihan halaman, mulai halaman 2 sampai dengan 306, halaman selanjutnya tanpa penomoran. Alas naskah memakai kertas eropa. Menggunakan Watermark CRESCENT. Terdiri dari 37 kuras; 1 kuras = 10 lembar. Dua kuras terakhir sudah hancur dimakan rayap sehingga tidak bisa dibaca lagi.

Naskah Fiqh Perempuan merupakan satu-satunya naskah fiqh yang membahas tentang perempuan yang ditemukan di kabupaten Padang Pariaman. Selain itu belum ada ditemukan naskah fiqh laki-laki. Maka kajian terhadap naskah ini sangat penting setidaknya untuk menjawab dan menjelaskan beberapa pertanyaan; pertama, apa substansi yang diuraikan dalam naskah figh perempuan?. Kedua, apa nilai-nilai sosio-kultural yang dikandung oleh naskah tersebut?. Ketiga, bagaimana latar belakang sejarah penulisan naskah fiqh perempuan? [Bila anda suka dengan artikel ini silahkan klik iklan di halaman depan. Gratis, dan sangat membantu update blog ini. Terima kasih]

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih atas komen dan kunjungannya